·
Cyber
crime : adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.
Contoh
: Penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit
(carding), confidence fraud, penipuan identitas.
·
Cyber Law
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Contoh
: UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
·
Cyber
Attack adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu
kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian
(availability) informasi.
Contoh
: Cracking
·
Cyber Threat
adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengancam pengguna
internet.
Contoh
: Cyber-Defamatory : Penyebaran
fakta palsu melalui email
·
Cyber security
adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan
jaringannya.
Contoh
: firewall dan antivirus
Email Fraud,
Perusahaan Asal Yunani Tertipu Ratusan Ribu Dollar
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya meringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus email fraud.
Dua orang pelaku yaitu KIA dan ODI berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
pada Selasa, 22 Maret 2016.
Mereka ditangkap setelah sebuah perusahaan asal Yunani
menjadi korban tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, sehingga menderita kerugian
ratusan ribu US dollar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro
Jaya, Kombes Mujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat
perusahaan bernisial AI asal Yunani ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan
SS asal Korea Selatan.
"Kerjasamanya terkait dengan perbaikan kapal.
Komunikasi antar kedua perusahaan tersebut dilakukan melalui email atau surat
elektronik," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu
(26/3/2016).
Mujiono menuturkan, pada 12 Februari 2016 lalu perusahaan AI
mengirimkan email kepada perusahaan SS tentang kesepakatan anggaran biaya jasa
teknis perbaikan tiga kapal milik perusahaan AI.
Namun, email balasan dari perusahaan SS yang ditunggu tak
hadir. Perusahaan AI malah mendapat email balasan dari sebuah akun palsu yang
diduga dioperasikan oleh kedua pelaku. "Emailnya palsu, seolah-olah mirip
dengan email dari perusahaan SS ini. Sehingga korban tidak menaruh
curiga," kata Mujiono.
Tak hanya itu, perusahaan asal Yunani itu juga dikelabui
para pelaku untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi.
Padahal seharusnya, biaya tersebut dikirim ke bank yang berada di Korea
Selatan.
"Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel
sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke
rekening pribadi," beber Mujiono.
Merasa tak curiga, pada 18 Februari 2016, perusahaan AI
akhirnya memutuskan mengirimkan uang ratusan ribu dollar sebagai biaya
perbaikan kapal. Mujiono menjelaskan, para pelaku menggunakan rekening sebuah
bank swasta atas nama Marina Darmawan yang berlokasi di Semarang.
"Uang sebesar USD749.029 malah jatuh ke tangan pelaku,
bukan ke rekening bank perusahaan SS di Korsel" tutur Mujiono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-undang nomor 11
tahun 200 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
"komentar"
Berdasarkan berita di
atas saya berpendapat bahwa cyber security di indonesia belum 100% aman. Masih banyak
kasus serupa yang terjadi di hampir seluruh wilayah indonesia. Seharusnya pemerintah
bisa memantau arus pengiriman email agar kejadian serupa tidak terulang
kembali.
Begitu juga untuk
kita para netizen seharusnya lebih berhati-hati saat berbicara pada orang yang
baru kita kenal di dunia maya, karena belum tentu orang yang baru kita kenal
itu merupakan orang yang baik.
http://news.okezone.com/topic/7536/cyber-crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar