Jumat, 15 April 2016

Cyber Crime

·         Cyber crime : adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Contoh : Penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas.

·         Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Contoh : UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

·         Cyber Attack adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi.
Contoh : Cracking

·         Cyber Threat adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengancam pengguna internet.
Contoh : Cyber-Defamatory : Penyebaran fakta palsu melalui email

·         Cyber security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya.
Contoh : firewall dan antivirus




Email Fraud, Perusahaan Asal Yunani Tertipu Ratusan Ribu Dollar

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus email fraud. Dua orang pelaku yaitu KIA dan ODI berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 22 Maret 2016.

Mereka ditangkap setelah sebuah perusahaan asal Yunani menjadi korban tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, sehingga menderita kerugian ratusan ribu US dollar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat perusahaan bernisial AI asal Yunani ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan SS asal Korea Selatan.

"Kerjasamanya terkait dengan perbaikan kapal. Komunikasi antar kedua perusahaan tersebut dilakukan melalui email atau surat elektronik," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Mujiono menuturkan, pada 12 Februari 2016 lalu perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS tentang kesepakatan anggaran biaya jasa teknis perbaikan tiga kapal milik perusahaan AI.

Namun, email balasan dari perusahaan SS yang ditunggu tak hadir. Perusahaan AI malah mendapat email balasan dari sebuah akun palsu yang diduga dioperasikan oleh kedua pelaku. "Emailnya palsu, seolah-olah mirip dengan email dari perusahaan SS ini. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Mujiono.

Tak hanya itu, perusahaan asal Yunani itu juga dikelabui para pelaku untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi. Padahal seharusnya, biaya tersebut dikirim ke bank yang berada di Korea Selatan.

"Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke rekening pribadi," beber Mujiono.

Merasa tak curiga, pada 18 Februari 2016, perusahaan AI akhirnya memutuskan mengirimkan uang ratusan ribu dollar sebagai biaya perbaikan kapal. Mujiono menjelaskan, para pelaku menggunakan rekening sebuah bank swasta atas nama Marina Darmawan yang berlokasi di Semarang.

"Uang sebesar USD749.029 malah jatuh ke tangan pelaku, bukan ke rekening bank perusahaan SS di Korsel" tutur Mujiono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 200 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

"komentar"

Berdasarkan berita di atas saya berpendapat bahwa cyber security di indonesia belum 100% aman. Masih banyak kasus serupa yang terjadi di hampir seluruh wilayah indonesia. Seharusnya pemerintah bisa memantau arus pengiriman email agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Begitu juga untuk kita para netizen seharusnya lebih berhati-hati saat berbicara pada orang yang baru kita kenal di dunia maya, karena belum tentu orang yang baru kita kenal itu merupakan orang yang baik.


http://news.okezone.com/topic/7536/cyber-crime

Tidak ada komentar:

Posting Komentar